Prosedur Mengajukan Keberatan
SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 |
---|
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan - Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut ; - Adanya penolakan atas permohonan informasi ; - Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A; - Tidak ditanggapinya permohonan informasi; - Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; - Tidak dipenuhinya permohonan informasi; - Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau - Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini. - Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya |
![]() |