Eraterang - Surat Keterangan Online
ERATERANG (Surat Keterangan Online)
A. | PERSYARATAN |
1. KTP | |
2. SKCK yang masih berlaku | |
3. Foto pribadi background Latar Merah 4x6 (2 lembar) | |
4. Surat Permohonan | |
5. Materai @Rp10.000,- | |
6. Biaya PNBP @Rp10.000,- (per surat) | |
B. | SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR |
![]() |
|
1. Pemohon WAJIB memiliki Email Pribadi; | |
2. Mengakses halaman pada alamat: https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id; | |
3. Mendaftar sebagai pengguna (jika belum memiliki akun di Eraterang), dengan klik daftar dengan email, 1 akun pengguna Eraterang dapat memohonkan/menambahkan lebih dari 1 (banyak) surat keterangan; | |
4. Buka email anda dan lakukan Aktivasi Pengguna, jika pada Inbox folder tidak terdapat email masuk dari Eraterang, silakan cek Spam folder; | |
5. Lalu Login kembali ke Eraterang dan mulai membuat Permohonan Surat Keterangan dengan mengisi formulir di halaman tersebut; | |
6. Cetak Surat Permohonan yang sudah ditambahkan tadi dari Eraterang lalu tandatangani Surat tersebut | |
7. Tunggu proses verifikasi data dan identitas pemohon pada satker Pengadilan yang ditujukan Permohonan Surat Keterangan. Pada Surat Permohonan yang sudah dicetak dan ditandatangani sebelumnya, terdapat QR Code yang | |
dapat berfungsi untuk mengetahui proses Permohonan Surat Keterangan dan Validasi Surat Keterangan. Caranya adalah dengan melakukan Scan/Pemindaian QR Code menggunakan smartphone, aplikasi dapat menggunakan | |
Barcode Scanner. Selain Scan/Pemindaian QR Code, setiap proses akan mendapatkan notifikasi berupa email; | |
8. Setelah proses verifikasi data dan identitas pemohon selesai, pemohon dapat mengambil Surat Keterangan tersebut dengan membawa kelengkapan berupa Surat Permohonan yang telah ditandatangani, KTP Asli dan foto | |
copy dilegalisir, Pas Foto Pemohon; |
PTSP KEP. HUKUM